PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.193_PM.07_2018 Tahun 2018
Pasal 22
(1) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan
dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy).
(2) Dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah melalui aplikasi yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
