PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.193_PM.07_2018 Tahun 2018
Pasal 18
(1) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dapat menyusun perubahan DIPA BUN Dana Desa.
(2) Penyusunan perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Paragraf 2
SPP, SPM, dan SP2D
