Pasal 17
(1) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun RKA BUN Dana Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN.
(3) RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPA BUN Transfer Non
Dana Perimbangan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan selaku Aparat Pengawasan
www.hukumonline.com/pusatdata
Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga untuk direviu.
(4) RKA BUN Dana Desa yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai
salah satu dasar penyusunan RDP BUN TKDD.
(5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
(6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil
Penelaahan RDP BUN TKDD.
(7) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun DIPA BUN Dana Desa berdasarkan RDP BUN
TKDD yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN
TKDD kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(9) Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan DIPA BUN Dana Desa berdasarkan hasil penelaahan atas
RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(10) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD
menyampaikan DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(11) DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
(12) DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan ayat (11) merupakan
satu kesatuan dengan DIPA BUN DAK Fisik dan Dana Desa.
