Pasal 16
(1) Untuk pelaksanaan penyaluran Dana Desa, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD
menetapkan:
Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan; dan
Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(3) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kepala KPPN yang wilayah
kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa.
(4) Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berhalangan tetap, Menteri
Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan.
(5) Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan
menunjuk Pejabat Eselon IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pelaksana tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(6) Tugas dan fungsi KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sesuai dengan tugas dan fungsi KPA BUN dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tugas dan fungsi Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM;
melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa;
melaksanakan penyaluran Dana Desa;
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
www.hukumonline.com/pusatdata
menatausahakan dan menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(8) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, menggunakan aplikasi yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(9) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d sampai dengan huruf f dan
proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g merupakan satu kesatuan dengan penyampaian laporan dan proyeksi penyaluran Dana Desa.
(10) Tugas dan fungsi Koordinator KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;
menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
menyelaraskan dan menyampaikan data transaksi dengan sistem aplikasi terintegrasi kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;
menyampaikan bukti penyaluran elektronik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan
menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN).
(11) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran
Paragraf 1
DIPA
