Pasal 15
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan
bupati/wali kota.
(2) Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengatur mengenai:
jumlah Desa;
tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa;
www.hukumonline.com/pusatdata
penetapan rincian Dana Desa;
mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
prioritas penggunaan Dana Desa;
penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan
sanksi administratif.
(3) Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Kepala KPPN setempat dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, gubernur, Menteri Dalam Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, dan kepala Desa.
