Pasal 14
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf c
dihitung dengan bobot sebagai berikut:
10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk;
50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan;
15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan
25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.
(2) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan
menggunakan rumus sebagai berikut:
AF Desa = {(0,10 x Z1) + (0,50 x Z2) + (0,15 x Z3) + (0,25 x Z4)} x AF Kab/Kota
Keterangan:
AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa
Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Daerah kabupaten/kota
Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Daerah kabupaten/kota
Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Daerah kabupaten/kota
Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa Daerah kabupaten/kota
AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota
(3) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa, masing-masing ditunjukkan oleh jumlah
penduduk miskin desa dan IKG Desa.
(4) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota
berdasarkan data dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
