PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.193_PM.07_2018 Tahun 2018
Pasal 13
BAB 4 — PENGALOKASIAN
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dihitung
sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
(2) Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa
sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8).
(3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat
pemberitahuan mengenai daftar Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota.
