Pasal 12
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dihitung
dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota berbeda dengan data jumlah Desa yang
disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Desa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah
Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian
Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) setelah dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud.
(4) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah
Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data
jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
