PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.193_PM.07_2018 Tahun 2018
Pasal 11
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3), bupati/wali kota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa.
(2) Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dialokasikan secara merata
dan berkeadilan berdasarkan:
Alokasi Dasar setiap Desa;
Alokasi Afirmasi setiap Desa; dan
Alokasi Formula setiap Desa.
