PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian. (2) Penyelenggaraan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai: a. upaya untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan penerapan Manajemen Risiko; dan b. langkah menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif melalui perwujudan peran APIP yang efektif. (3) Pengawasan Intern dilakukan terhadap Klien Pengawasan.
