PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Penyelenggaraan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan oleh APIP.
