PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi APIP untuk menyelenggarakan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian. (2) Penyelenggaraan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pengawasan Intern yang memberikan nilai tambah dalam pencapaian tujuan Kementerian.
