PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Klien Pengawasan yang memiliki prestasi berdasarkan hasil penilaian Pengawasan Intern.
