PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Menteri dapat mengenakan sanksi kepada Klien Pengawasan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
