PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Apabila Klien Pengawasan tidak menindaklanjuti rekomendasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Klien Pengawasan dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada Inspektur Jenderal dengan disertai alasan. (2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat persetujuan perpanjangan waktu diterima oleh Klien Pengawasan. (3) Apabila Klien Pengawasan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Jenderal menindaklanjuti melalui Audit dengan tujuan tertentu.
