PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Klien Pengawasan harus menyampaikan pemenuhan penyelesaian tindak lanjut kepada APIP. (2) Dalam hal Klien Pengawasan tidak menyampaikan pemenuhan penyelesaian tindak lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal dapat menugaskan tim percepatan. (3) Tim percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Auditor; dan/atau b. personil APIP lainnya yang telah bersertifikat di bidang Pengawasan.
