PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) harus disampaikan oleh Klien Pengawasan kepada APIP sesuai dengan laporan hasil Pengawasan Intern. (2) Penyampaian penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti pendukung.
