Pasal 3
BAB 2 — SPM BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan
SPM bidang lingkungan hidup yang terdiri atas:
pelayanan pencegahan pencemaran air;
pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak;
pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa; dan
pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(2) Pelayanan pencegahan pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air;
nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
(3) Pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis pencegahan pencemaran udara;
nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
(4) Pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
indikator SPM yang menunjukkan prosentase luasan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa yang telah ditetapkan dan diinformasikan status kerusakannya;
nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
(5) Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti;
nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 90 %; dan
4 / 8
www.hukumonline.com
- batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
