Pasal 2
BAB 2 — SPM BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pemerintah provinsi menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM
bidang lingkungan hidup yang terdiri atas:
pelayanan informasi status mutu air;
pelayanan informasi status mutu udara ambien; dan
pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(2) Pelayanan informasi status mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah sumber air yang dipantau kualitasnya, ditetapkan status mutu airnya dan diinformasikan status mutu airnya;
nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
(3) Pelayanan informasi status mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah kabupaten/kota yang dipantau kualitas udara ambiennya dan diinformasikan mutu udara ambiennya;
3 / 8
www.hukumonline.com
nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
(4) Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti;
nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
