PERMEN
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2008
Pasal 4
BAB 3 — PENGORGANISASIAN
(1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan
SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup provinsi.
