PERMEN
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2008
Pasal 12
(1) Pembiayaan penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
(3) Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan, dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
