Pasal 11
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
6 / 8
www.hukumonline.com
(1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur melakukan:
pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh kabupaten/kota; dan
evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis dan pelatihan yang meliputi:
penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup;
perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang lingkungan hidup;
penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan
pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup.
(3) Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana
pada ayat (1) dipergunakan untuk:
bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota; dan
bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif.
(4) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada
Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
PEMBIAYAAN
