Pasal 10
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
(1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, Menteri melakukan:
pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan
evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2) Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan yang meliputi:
penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup;
perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang lingkungan hidup;
penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan
pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup.
(3) Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
bahan masukan dalam pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan
bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif.
(4) Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
