PERMEN
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2008
Pasal 9
BAB 4 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Instansi lingkungan hidup provinsi dan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat menetapkan rencana pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Menteri sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki daerah.
PENUTUP
