PERMEN
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2008
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1
7 / 8
www.hukumonline.com
(satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
