PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 66
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan Usaha Tani.
(2) Pemberian fasilitas pembiayaan dan permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan Pertanian;
- pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
- pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan/atau
- pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
Bagian Ketujuh . . .
Bagian Ketujuh Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Informasi
