PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 65
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan luasan lahan Pertanian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Fasilitas Pembiayaan dan Permodalan
