PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 67
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi untuk mencapai standar mutu Komoditas Pertanian.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kerja sama alih teknologi; dan
- penyediaan fasilitas bagi Petani untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
