PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 56
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Konsolidasi lahan Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a merupakan penataan kembali penggunaan dan pemanfaatan lahan sesuai dengan potensi dan rencana tata ruang wilayah untuk kepentingan lahan Pertanian.
(2) Konsolidasi lahan Pertanian diutamakan untuk
menjamin luasan lahan Pertanian bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) agar mencapai tingkat kehidupan yang layak.
(3) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- pengendalian alih fungsi lahan Pertanian; dan
- pemanfaatan lahan Pertanian yang terlantar.
