PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 55
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan ketersediaan lahan Pertanian.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- konsolidasi lahan Pertanian; dan
- jaminan luasan lahan Pertanian.
Paragraf 2 Konsolidasi Lahan Pertanian
