PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 57
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Selain konsolidasi lahan Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perluasan lahan Pertanian melalui penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai lahan Pertanian.
(2) Perluasan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Jaminan Luasan Lahan Pertanian
