PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 30
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
(1) Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas Pertanian
pada saat ketersediaan Komoditas Pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah.
(2) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan cadangan
pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 4 Persyaratan Administratif dan Standar Mutu
