PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 29
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
Setiap Orang yang mengimpor Komoditas Pertanian wajib melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
Setiap Orang yang mengimpor Komoditas Pertanian wajib melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.