PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 28
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
Penetapan tempat pemasukan Komoditas Pertanian dalam kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b harus mempertimbangkan:
- daerah sentra produksi Komoditas Pertanian dalam negeri; dan
- kelengkapan instalasi karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
