PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 27
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
(1) Pemerintah menetapkan jenis Komoditas Pertanian
tertentu nasional dan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c.
(2) Penetapan jenis Komoditas Pertanian tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan:
- pengaruh Komoditas Pertanian terhadap stabilitas ekonomi nasional; dan/atau
- kepentingan hajat hidup orang banyak.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan mengenai penetapan jenis Komoditas
Pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Pemerintah.
Paragraf 3 Tempat Pemasukan Komoditas Pertanian
