Pasal 31
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
(1) Setiap Komoditas Pertanian yang diimpor harus
memenuhi persyaratan administratif dan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c.
(2) Persyaratan . . .
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
- surat izin impor;
- tanggal panen dan tanggal kedaluwarsa; dan
- surat keterangan asal negara penghasil dan negara pengekspor.
(3) Setiap Orang yang mengimpor Komoditas Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan administratif.
(4) Selain persyaratan administratif dan standar mutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), komoditas pangan harus memenuhi keamanan pangan.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan administratif,
standar mutu, dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Penghapusan Praktik Ekonomi Biaya Tinggi
