PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pakan dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.
