PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Produsen dapat melayani pakan pesanan dengan formula khusus dalam bentuk fisik pakan sesuai yang didaftarkan dan dipergunakan langsung oleh pemesan. (2) Pakan dengan formula khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum digunakan oleh pemesan, produsen wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Peternakan dengan tembusan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan.
