Pasal 4
BAB 2 — PENGALOKASIAN DAU TAMBAHAN
(1) Alokasi DAU tambahan setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan berdasarkan jumlah kelurahan di Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dikalikan dengan besaran DAU tambahan per kelurahan sesuai dengan kategori Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Jumlah kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jumlah kelurahan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. (3) Kategori Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penilaian dalam rangka penghitungan Dana Insentif Daerah pada kategori pelayanan dasar publik yang mengelompokkan Daerah kabupaten/kota menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: a. baik; b. perlu ditingkatkan; dan c. sangat perlu ditingkatan. (4) Daerah kabupaten/kota dengan kategori baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, DAU tambahan per kelurahan sebesar Rp352.941.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah); (5) Daerah kabupaten/kota dengan kategori perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, DAU tambahan per kelurahan sebesar Rp370.138.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah); dan (6) Daerah kabupaten/kota dengan kategori sangat perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DAU tambahan per kelurahan sebesar Rp384.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah).
