Pasal 5
BAB 2 — PENGALOKASIAN DAU TAMBAHAN
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan DAU tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melengkapi anggaran kelurahan dalam pendanaan kelurahan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
(3) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi secara merata kepada seluruh kelurahan di Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk masing-masing kelurahan dianggarkan dalam akun sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (5) Dalam hal DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019, bupati/wali kota menganggarkan DAU tambahan dalam perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
