PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional...
Pasal 7
BAB 3 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan rencana strategis di bidang pengawasan JPH. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
