PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional...
Pasal 8
BAB 3 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan melalui tahapan: a. perhitungan; dan b. pengusulan dan penetapan.
