PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional...
Pasal 6
BAB 3 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan berdasarkan kebutuhan. (2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila terdapat: a. pembentukan unit kerja baru; b. kebutuhan jabatan yang belum terisi; c. Pengawas JPH pindah/alih fungsi, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan d. peningkatan volume beban kerja.
