PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN...
Pasal 11
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diatur sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh fungsi logistik melibatkan unsur Infolahta dari satuan paling bawah sampai tingkat pusat; dan b. melaksanakan kegiatan pengolahan data dan informasi materiil yang dilaporkan secara berjenjang.
