PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN...
Pasal 12
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d diatur sebagai berikut: a. dilaksanakan oleh institusi pengawasan dan pengendalian; dan b. pimpinan satuan bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil.
