PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN...
Pasal 10
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diatur sebagai berikut : a. harus mengacu dengan data yang disajikan oleh pengguna materiil; b. harus dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dalam menyusun rencana kebutuhan; dan c. harus berorientasi pada pelaksanaan tugas pokok.
