Pasal 14
BAB 3 — TATARAN WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pusat Kodifikasi Dephan dan Pembina materiil mengendalikan pelaksanaan hasil kodifikasi materiil. (2) Pengguna hasil kodifikasi materiil maupun pembina materiil di Dephan, Mabes TNI, Angkatan dan atau Pabrikan menerapkan hasil kodifikasi materiil pada setiap tahapan kegiatan pembinaan materiil. (3) Pelaksanaan penggunaan kodifikasi materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna hasil kodifikasi materiil melaporkan penerapannya kepada pembina materiil masing-masing dengan tembusan Puskod Dephan. (4) Pengguna hasil Kodifikasi materiil berkewajiban mengkoordinasikan kepada pelaksana pengadaan materiil pertahanan tentang penerapan klausul kontrak kodifikasi materiil sistem NSN pada setiap kontrak pengadaan materiil pertahanan.
