PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL...
Pasal 13
BAB 3 — TATARAN WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pusat Kodifikasi Dephan menyusun publikasi katalog materiil sesuai kebutuhan kemudian digandakan, didistribusikan kepada para pengguna, pembina materiil dan atau pabrikan. (2) Publikasi katalog materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai rujukan dalam rangka pembinaan materiil.
(3) Pusat Kodifikasi Dephan sebagai NCB INDONESIA berkewajiban mengirimkan Publikasi katalog ke NATO Maintenance and Supply Agency (NAMSA) sebagai koordinator NCB Internasional.
