PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Strategi Akuisisi Talenta dilaksanakan dengan cara membangun Talenta internal Kementerian. (2) Dalam hal Talenta internal Kementerian tidak dapat dipenuhi, strategi akuisisi Talenta dilaksanakan dengan cara mutasi dan/atau penugasan antarinstansi.
