PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta dilakukan paling sedikit melalui: a. pemeringkatan Kinerja; dan b. penentuan tingkatan Potensial. (2) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta dilakukan menggunakan Kotak Manajemen Talenta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai tata cara identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta ditetapkan oleh Menteri.
